TANGERANG, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Tinggi Tangerang menjatuhi vonis 8 bulan penjara terhadap selebritas Jonathan Frizzy alias Ijonk, terkait kasus rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras atau zat etomidate. <br /> <br />Putusan yang diberikan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Jonathan Frizzy dengan hukuman 1 tahun penjara. <br /> <br />Jonathan Frizzy terbukti bersalah dalam kasus rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras atau zat etomidate. <br /> <br />Atas vonis 8 bulan penjara, Jonathan Frizzy dan kuasa hukum masih pikir-pikir dan belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak. <br /> <br />Baca Juga Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Masih Pikir-Pikir Banding di https://www.kompas.tv/entertainment/624706/divonis-8-bulan-penjara-jonathan-frizzy-masih-pikir-pikir-banding <br /> <br />#jonathanfrizzy #vape #vonis <br /> <br />_ <br /> <br />Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya! <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/625023/jonathan-frizzy-divonis-8-bulan-penjara-kasus-vape-mengandung-obat-keras-berut
